Camat Instruksukan Sidak KTP Tetap Dan KTP Sementara Dikecamatan Asemrowo
Upaya yang dilakukan oleh kecamatan asemrowo beserta jajarannya untuk dapat menertibkan data-data kependudukan rupanya untuk mengertakan sambal belaka. Terutama warga yang tinggala disebuah wilayah kecamatan asemrowo yang telah ditempat tinggalinya sudah lama menetap dikecamatan dan kelurahan itu tetapi, tidak memilki Kartu Tanda Penduduk (KTP) untuk tinggal dan menetap sementara atau memiliki Kartu Tanda Penduduk (KTP) asli warga kecamatan asemrowo. Pasalnya dalam waktu dekat ini kecamatan akan melakukan sidak pendataan bagi warga yang sudah lama menetap dan lama tinggal dikecamatan asemrowo itu atau bahkan yang tinggal sementara dikecamatan asemrowo itu. Tetapi, belum juga memiliki Kartu Tanda Penduduk (KTP) asli warga kecamatan dan kelurahan asemrowo itu dan juga belum memiliki Kartu Tanda Penduduk Sementara atau (KTPS) diwilayah kecamatan asemrowo.
Rencananya kecamatan setempat akan melakukan sidak kepemilikan Kartu Tanda Penduduk tetap dan Kartu Tanda Penduduk sementara tersebut pada akhir bulan desember 2009 ini, hingga awal tahun dan bulan januari 2010, kecamatan melakukan sidak tersebut bersama petugas dari kecamatan asemrowo dan akan didampingi langsung dari dinas kependudukan kota surabaya dan juga dari jajaran Satuan Polisi Pamong Praja kota surabaya. Pemeriksaan tersebut akan dilakukan serentak di lima kelurahan yang ada dikecamatan asemrowo. Yakni kelurahan Asemrowo,Genting,Greges,Kalianak,dan Tambak Langun. Operasi ini atau pemeriksaan KTP seperti ini seharusnya dilakukan setiap tahun minimal atau paling tidak lima tahun sekali maksimal, biasanya operasi seperti ini disebut oleh masyarakat operasi yustisi, operasi ini juga dipimpin langsung oleh bapak camat dari kecamatan asemrowo yaitu Bapak. Muhammad Afgani Wardhana. Diantara lima lokasi yang akan kami periksa lokasi yang telah diuta-utakan oleh Bapak. Muhammad Afgani Wardhana selaku camat asemrowo yang paling diutamakan adalah kelurahan asemrowo karena kelurahan asemrowo tersebut paling sangat krusial mengenai masalah kependudukan diantara kelurahan-kelurahan yang lainnya kata Afgani selaku camat asemrowo.
Dia mengatakan, bahwa wilayah kelurahan asemrowo tersebut memiliki angka keluar atau masuknya penduduk dari luar daerah yang cukup tinggi selama tahun 2009 ini. Hal itu terdeteksi bahwa wilayah kelurahan asemrowo banyak sekali ditempati oleh para penduduk dari luar surabaya atau pendatang musiman yang berasal dari luar kota surabaya, meski demikian mereka datang dengan kepentingan yang berbeda-beda ada yang untuk bekerja, ada juga yang menimba ilmu untuk mencari pendidikan ke jenjang yang lebih tinggi, ada yang mencari nafkah untuk tambahan keluarga yang tinggal didesa tempat asal dll, mereka harus tahu dan menaati peraturan kependudukan yang berlaku dikelurahan asemrowo diwilayah itu. Dan dia harus tahu juga bahwa setiap warga yang berdatangan dari luar kelurahan asemrowo atau kota surabaya harus membuat Kartu Tanda Penduduk Sementara (KTPS) dan apabila penduduk tersebut bertempat tinggal lama dikelurahan asemrowo harus membuat Kartu Tanda Penduduk (KTP) Surabaya yang telah ditetapkan oleh dinas kependudukan kota surabaya dan pemerintah kota surabaya.