Senin, 31 Oktober 2011

Tugas PKP II individu tentang Reklamasi untuk Pengembangan kawasan pantai Jakarta Utara

BAB I
PEMBAHASAN
1.1. Pembahasan Materi
Reklamasi untuk Pengembangan Jakarta Utara, Pengembangan kawasan Utara Jakarta harus memperhatikan aspek peningkatan beberapa fungsi Perda Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) 2010-2030, juga disusun rencana pengembangan kawasan Jakarta Utara. Dari mulai pemanfaatan pantai untuk kepentingan umum, dan memelihara kelestarian bangunan dan lingkungan sejarah, sampai kepentingan penyelenggaraan kegiatan keamanan negara. Dalam peraturan tersebut, pengembangan kawasan Pantai Utara Jakarta dilakukan untuk menjamin perlindungan ekosistem, pelestarian hutan lindung, hutan bakau, dan biota lautnya. Pengembangan kawasan ini harus memperhatikan aspek peningkatan fungsi Pelabuhan Tanjung Priok, pengembangan Kawasan Ekonomi Khusus (KEK), dan pengembangan areal Pelabuhan Sunda Kelapa dan sekitarnya untuk pusat wisata, pusat perdagangan, jasa, dan pelayaran rakyat secara terbatas.
Hal ini dilakukan secara serasi dengan penataan dan pengelolaan Kepulauan Seribu. Tapi, belakangan rencana pengembangan wilayah ini dikritisi. Sekitar 10 LSM antara lain WALHI Eknas, LBH Jakarta, Institut Hijau Indonesia, KIARA, Koalisi Warga 2030, dan Forum Komunikasi Rakyat jalan Antasari, meminta pemerintah membatalkan pengesahan Perda RTRW 2030. Perda ini dianggap hanya akan menghancurkan Jakarta dan tidak membuat Jakarta bebas bencana. Seperti penanganan terhadap ancaman bencana banjir dan kebakaran. Padahal, tingkat bencana di Jakarta saat ini dan hingga 2030 akan semakin tinggi. Pengembangan wilayah Jakarta Utara memang tidak lepas dari upaya untuk melakukan reklamasi di Pantai Utara.





Gambar: Pesisir yang direncanakan secara matang dan dimanfaatkan sebagai tempat obyek wisata.
Tuduhan mengenai hal ini karena analisis dampak lingkungan (Amdal) tentang reklamasi sudah dicabut. Tapi, Kepala Dinas Tata Ruang dan Wilayah DKI Jakarta, Wiryatmoko, memastikan reklamasi Pantai Utara memiliki payung hukum yang lebih tinggi dari Perda, yaitu Peraturan Presiden Nomor 54 tahun 2008 tentang Penataan Ruang Kawasan Jabodetabekjur. Koordinasi dengan wilayah lain, seperti Banten dan Jawa Barat, sudah dilakukan. Pengembangan kawasan ini akan diawali dengan perencanaan reklamasi yang disusun secara cermat dan terpadu mencakup rencana teknik reklamasi, pemanfaatan ruang hasil reklamasi, rancang bangun, analisis dampak lingkungan, rencana kelola lingkungan, hingga rencana pembiayaan. Sementara itu, peneliti geodesi dari Institut Teknologi Bandung (ITB), Heri Andreas menyampaikan, dalam masalah reklamasi, yang lebih penting diselesaikan adalah masalah ekonomi sosial masyarakat pesisir. Pemerintah maupun pihak terkait harus berpihak pada persoalan ini, jangan sampai masyarakat dirugikan. "Pengembangan wilayah tidak ada salahnya diimplementasikan. Pihak terkait harus melaksanakan fungsinya dengan benar. Bila masalah sosial ekonomi diselesaikan pasti tidak ada masalah," katanya kepada media masa elektonik VIVAnews.




Heri menambahkan, reklamasi dan pengembangan kawasan Pantai Utara Jakarta secara teknis memang terintegrasi dengan tanggul raksasa. Meski hal itu masih dalam rencana jangka panjang, dan baru masuk dalam tahap konseptual dan alternatif solusi. Sementara itu, detail desain masih dibicarakan dan dibutuhkan waktu sekitar lima tahun, dan masa perpanjang dua tahun, sebelum diatur mengenai Amdal secara mendalam. "Kami baru sadar ada ancaman Jakarta tenggelam. Dari hasil penelitian dan data, pada 2050 ada 30 persen wilayah Jakarta akan terkena dampak dari banjir rob. Bila implementasi dapat selesai pada 2025, itu sudah paling cepat," katanya.
2.2. Pembahasan dari Jurnal
Reklamasi Pantai Jakarta Hancurkan Daya Dukung Ekologi KotaReklamasi pantai utara Jakarta kembali mencuat. Untuk memberikan kesan seolah-olah proyek ini ramah lingkungan maka Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta melalui Badan Pengelolaan Lingkungan Hidup Daerah (BPLHD) DKI Jakarta akan melakukan revitalisasi bersamaan dengan reklamasi Pantura Jakarta. Revitalisasi dengan tetap mengijinkan reklamasi pantai untuk kawasan komersial dan hunian mewah di Jakarta sudah dapat dipastikan tidak akan mampu mengatasi dampak sosial dan lingkungan yang terjadi akibat penambahan kawasan komersial di lahan hasil reklamasi. Pasalnya, pembangunan kawasan komersial baru di kawasan hasil reklamasi itu dipastikan akan samakin menjadikan kota ini sebagai daerah tujuan urbanisasi. Akibatnya, problem sosial dan ekologi di kota ini semakin sulit dipecahkan.
Problem ekologi yang segera muncul dari meledaknya urbanisasi di Jakarta adalah bertambahnya volume sampah di kota ini. Menurut Walhi, kota Jakarta pada tahun 1985 menghasilkan sampah sejumlah 18.500 m3 per hari dan pada tahun 2000 meningkat menjadi 25.700 m3 per hari. Jika dihitung dalam setahun, maka volume sampah tahun 2000 mencapai 170 kali besar Candi Borobudur (volume Candi Borobudur = 55.000 m3). Volume itu dipastikan akan terus bertambah seiring dengan bertambahnya manusia yang ada di Jakarta.


Padahal kebanyakan kota-kota di Indonesia, termasuk Jakarta, hanya mampu mengumpulkan dan membuang kurang lebih 60 persen dari seluruh produksi sampahnya. Dari 60 persen itu, sebagian besar ditangani dan dibuang dengan cara yang tidak saniter, boros dan mencemari (Daniel et al., 1985).

Gambar: Pesisir Indonesia yang dimanfaatkan sebagai sarana rekreasi serta berwisata oleh penduduk sekitar pesisir ini yang terdapat di Inddonesia ini.
Bukan hanya sampah, meningkatnya kawasan komersial di Jakarta yang difasilitasi oleh reklamasi Pantura Jakarta dipastikan juga akan menarik kendaraan bermotor pribadi masuk ke kota ini. Akibatnya, kemacetan lalu lintas dan polusi udara akan semakin parah terjadi. Meskipun berbagai infrastruktur transportasi di bangun di kota ini dipastikan tidak akan mampu mengatasi kemacetan lalu lintas dan polusi udara bila daya tarik Jakarta terus saja difasilitasi untuk tetap tumbuh.
Pembangunan kawasan komerisal baru di lahan hasil reklamasi Pantura Jakarta juga dipastikan akan mengubur mimpi kota ini untuk dapat mengatasi banjir yang terjadi pada musim hujan dan yang disebabkan oleh air pasang laut.
Data dari Badan Pengendalian Lingkungan Hidup Daerah (BPLHD) DKI Jakarta menyebutkan bahwa aktivitas pembangunan kota selama ini telah menyebabkan dari 2.000 juta per meter kubik air hujan yang turun di Jakarta tiap tahun, hanya 26,6 persen yang terserap dalam tanah. Sementara itu, sisanya, 73,4 persen, menjadi air larian (run off) yang berpotensi menimbulkan banjir di perkotaan (BPLHD DKI Jakarta, 2007). Bukan hanya itu, pengambilan air tanah secara besar-besaran ditambah beban bangunan di atas kota Jakarta telah menyebabkan penurunan permukaan tanah di kota ini beberapa sentimeter dalam setiap tahunnya. Artinya, potensi banjir di Jakarta akan semakin besar dengan penambahan kawasan komersial baru di lahan hasil reklamasi Pantura itu.


Gambar: Pesisir pantai yang berada diwilayah perbatasan negara Indonesia dan Malaysia.

2.3. Deskripsi Singkat
Untuk itu, Kaukus Lingkungan Hidup Jakarta (Klin-J), Walhi Jakarta dan OneWorld-Indonesia sebagai organisasi yang concern terhadap persoalan lingkungan hidup mendesak Pemprov DKI Jakarta untuk meninjau ulang bahkan membatalkan proyek reklamasi Pantura Jakarta yang akan dimulai tahun 2009 mendatang. Menurut kami, tata ruang kota Jakarta secara keseluruhan sejatinya sudah tidak mampu menerima adanya penambahan kawasan komersial baru. Defisit tanah bagi industri properti dan RTH seharusnya dijadikan pertanda bahwa daya dukung ekologi dan sosial Jakarta sudah tidak layak bagi munculnya kawasan komersial baru, bukan justru memaksakannya kehadiran kawasan komersial baru dengan proyek reklamasi.
Pemprov DKI Jakarta harus segera duduk bersama dengan DPRD dan para pihak lainnya guna membahas persoalan reklamasi Pantura Jakarta dari prespektif tata ruang wilayah yang mengedepankan prinsip-prinsip keberlanjutan ekologi dan sosial. Pemprov DKI Jakarta harus mulai berani membatasi pengaruh para juragan properti yang ingin tetap menancapkan bisnisnya melebihi daya dukung ekologi dan sosial kota ini berikut ini adalah contoh gambar yang terjadi dipesisir Indonesia.


Gambar: Pesisir yang terdapat diIndonesia dan tidak terawat sehingga kumuh seperti gambar diatas.

BAB III
KESIMPULAN
3.1. KESIMPULAN
Dari hasil pembahasan diatas dapat saya tarik menjadi kesimpulan yaitu: Reklamasi Pantai Jakarta Hancurkan Daya Dukung Ekologi KotaReklamasi pantai utara Jakarta kembali mencuat. Untuk memberikan kesan seolah-olah proyek ini ramah lingkungan maka Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta melalui Badan Pengelolaan Lingkungan Hidup Daerah (BPLHD) DKI Jakarta akan melakukan revitalisasi bersamaan dengan reklamasi Pantura Jakarta. Revitalisasi dengan tetap mengijinkan reklamasi pantai untuk kawasan komersial dan hunian mewah di Jakarta sudah dapat dipastikan tidak akan mampu mengatasi dampak sosial dan lingkungan yang terjadi akibat penambahan kawasan komersial di lahan hasil reklamasi.
Yang dapat saya simpulkan dan tarik menjadi kesimpulan yang benar adalah: seharusnya pemerintah provinsi Jakarta Utara harus bekerja lebih keras, untuk menangani persoalan yang terjadi dikawasan pesisir Indonesia terutama pesisir yang tidak seberapa ditangani dengan baik oleh pemerintah Indonesia untuk dijadikan sebagai tempat wisata juga sarana untuk tempat rekreasi bagi masyarakat sekitar dan luar daerah serta wisatawan asing maupun lokal yang tidak seberapa untuk perbaikan sebuah tempat atau kawasan pesisir.



BAB IV
PENUTUP
4.1 Kata Penutup
Demikian penjelasan serta pembahasan yang terlampir diatas ini adalah judul dan tema yang menyangkut tentang reklamasi untuk Kawasan Jakarta Utara serta kawasan pesisir yang ada diIndonesia serta pesisir yang terdapat dinegara perbatasan Indonesia dengan, Singapore ataupun Malaysia, dan pesisir yang perlu ditata maupun direncanakan lebih matang kembali adalah pesisir yang terdapat diJakarta Utara itu harus kembali direncanakan dan perlu perencanaan yang matang kembali serta harus dapat pengkajian ulang agar kawasan pesisir yang terdapat di Jakarta Utara ini tidak mangkrak atau semrawut karena penataan serta perencanaan yang kurang baik.
Apabila kawasan pesisir Jakarta Utara dimanfaatkan dengan baik serta perencanaan yang matang dan baik juga maka, pesisir diwilayah Jakarta Utara dapat dimanfaatkan dengan baik seperti contoh pesisir diIndonesia yang dapat dimanfaatkan dengan baik adalah pesisir di P.Kangean (Madura), Tanjung Benoa (Bali), Bunaken (Manado), Raja Ampat (Papua) dan lain sebagainya. Ini karena adanya dorongan dari pemerintah provinsi juga daerah sekitar sehingga, tercapainya pesisir yang baik ini dapat dimanfaatkan dengan baik juga contoh: Pemanfaatan pesisir yang baik ini dimanfaatkan dengan Diving,Snorkling,rekreasi lainnya seperti: Banana boat, Surfing, Wind surf dan lainnya.

CRITICAL REVIEW
4.2. Critical Review
Dari hasil pembahasan diatas dapat saya mengkritisi dan merivew kembali dari pembahasan saya yang telah terselesaikan sebagai bagian dari tugas individu perencanaan kawasan pesisir II yang mengkritisi tentang pesisir diwilayah Indonesia ini contoh yang saya ambil adalah kawasan pesisir yang terdapat diJakarta Utara, kawasan Pantai Utara Jakarta dilakukan untuk menjamin perlindungan ekosistem, pelestarian hutan lindung, hutan bakau, dan biota lautnya. Pengembangan kawasan ini harus memperhatikan aspek peningkatan fungsi Pelabuhan Tanjung Priok, pengembangan Kawasan Ekonomi Khusus (KEK), dan pengembangan areal Pelabuhan Sunda Kelapa dan sekitarnya untuk pusat wisata, pusat perdagangan, jasa, dan pelayaran rakyat secara terbatas.
Hal ini dilakukan secara serasi dengan penataan dan pengelolaan Kepulauan Seribu. Lingkungan Hidup Jakarta (Klin-J), Walhi Jakarta dan OneWorld-Indonesia sebagai organisasi yang concern terhadap persoalan lingkungan hidup mendesak Pemprov DKI Jakarta untuk meninjau ulang bahkan membatalkan proyek reklamasi Pantura Jakarta yang akan dimulai tahun 2009 mendatang. Menurut kami, tata ruang kota Jakarta secara keseluruhan sejatinya sudah tidak mampu menerima adanya penambahan kawasan komersial baru.
Defisit tanah bagi industri properti dan RTH seharusnya dijadikan pertanda bahwa daya dukung ekologi dan sosial Jakarta sudah tidak layak bagi munculnya kawasan komersial baru, bukan justru memaksakannya kehadiran kawasan komersial baru dengan proyek reklamasi. Pemprov DKI Jakarta harus segera duduk bersama dengan DPRD dan para pihak lainnya guna membahas persoalan reklamasi Pantura Jakarta dari prespektif tata ruang wilayah yang mengedepankan prinsip-prinsip keberlanjutan ekologi dan sosial. Pemprov DKI Jakarta harus mulai berani membatasi pengaruh para juragan properti yang ingin tetap menancapkan bisnisnya melebihi daya dukung ekologi dikawsan pantai utara Jakarta Utara.

Senin, 10 Januari 2011

Camat Instruksikan Sidak KTP Tetap Dan KTP Sementara Dikecamatan Asemrowo

Camat Instruksukan Sidak KTP Tetap Dan KTP Sementara Dikecamatan Asemrowo
Upaya yang dilakukan oleh kecamatan asemrowo beserta jajarannya untuk dapat menertibkan data-data kependudukan rupanya untuk mengertakan sambal belaka. Terutama warga yang tinggala disebuah wilayah kecamatan asemrowo yang telah ditempat tinggalinya sudah lama menetap dikecamatan dan kelurahan itu tetapi, tidak memilki Kartu Tanda Penduduk (KTP) untuk tinggal dan menetap sementara atau memiliki Kartu Tanda Penduduk (KTP) asli warga kecamatan asemrowo. Pasalnya dalam waktu dekat ini kecamatan akan melakukan sidak pendataan bagi warga yang sudah lama menetap dan lama tinggal dikecamatan asemrowo itu atau bahkan yang tinggal sementara dikecamatan asemrowo itu. Tetapi, belum juga memiliki Kartu Tanda Penduduk (KTP) asli warga kecamatan dan kelurahan asemrowo itu dan juga belum memiliki Kartu Tanda Penduduk Sementara atau (KTPS) diwilayah kecamatan asemrowo.
Rencananya kecamatan setempat akan melakukan sidak kepemilikan Kartu Tanda Penduduk tetap dan Kartu Tanda Penduduk sementara tersebut pada akhir bulan desember 2009 ini, hingga awal tahun dan bulan januari 2010, kecamatan melakukan sidak tersebut bersama petugas dari kecamatan asemrowo dan akan didampingi langsung dari dinas kependudukan kota surabaya dan juga dari jajaran Satuan Polisi Pamong Praja kota surabaya. Pemeriksaan tersebut akan dilakukan serentak di lima kelurahan yang ada dikecamatan asemrowo. Yakni kelurahan Asemrowo,Genting,Greges,Kalianak,dan Tambak Langun. Operasi ini atau pemeriksaan KTP seperti ini seharusnya dilakukan setiap tahun minimal atau paling tidak lima tahun sekali maksimal, biasanya operasi seperti ini disebut oleh masyarakat operasi yustisi, operasi ini juga dipimpin langsung oleh bapak camat dari kecamatan asemrowo yaitu Bapak. Muhammad Afgani Wardhana. Diantara lima lokasi yang akan kami periksa lokasi yang telah diuta-utakan oleh Bapak. Muhammad Afgani Wardhana selaku camat asemrowo yang paling diutamakan adalah kelurahan asemrowo karena kelurahan asemrowo tersebut paling sangat krusial mengenai masalah kependudukan diantara kelurahan-kelurahan yang lainnya kata Afgani selaku camat asemrowo.
Dia mengatakan, bahwa wilayah kelurahan asemrowo tersebut memiliki angka keluar atau masuknya penduduk dari luar daerah yang cukup tinggi selama tahun 2009 ini. Hal itu terdeteksi bahwa wilayah kelurahan asemrowo banyak sekali ditempati oleh para penduduk dari luar surabaya atau pendatang musiman yang berasal dari luar kota surabaya, meski demikian mereka datang dengan kepentingan yang berbeda-beda ada yang untuk bekerja, ada juga yang menimba ilmu untuk mencari pendidikan ke jenjang yang lebih tinggi, ada yang mencari nafkah untuk tambahan keluarga yang tinggal didesa tempat asal dll, mereka harus tahu dan menaati peraturan kependudukan yang berlaku dikelurahan asemrowo diwilayah itu. Dan dia harus tahu juga bahwa setiap warga yang berdatangan dari luar kelurahan asemrowo atau kota surabaya harus membuat Kartu Tanda Penduduk Sementara (KTPS) dan apabila penduduk tersebut bertempat tinggal lama dikelurahan asemrowo harus membuat Kartu Tanda Penduduk (KTP) Surabaya yang telah ditetapkan oleh dinas kependudukan kota surabaya dan pemerintah kota surabaya.